CAGAR ALAM LHO FAT PUN FIE
Kronologis Cagar Alam Lho Fat Pun
Fie ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan berdasarkan SK Zelber Bels
Van Sambas Tanggal 23 Maret
1936 (Penunjukan kawasan seluas 7,8 ha) , SK Residentie Westafdeling Van Borneo, Afdeling en Onderafdeling Singkawang Tanggal 12 Oktober 1982 (Penunjukan kawasan seluas 7,79 ha), SK Menteri
Pertanian RI No.
757/Kpts/Um/10/1982 Tanggal 12 Oktober 1982 (Penunjukan
sebagai Cagar Alam seluas 7,8 ha).
Letak
geografis kawasan ini
terletak antara 0°45’- 0°46’ LU dan 109°07’-109°08’ BT,
sedangkan secara administrasi terletak di Desa Monterado Kecamatan Monterado
Kabupaten Bengkayang.
Keadaan
topografi
secara umum adalah dataran rendah.
Potensi Flora yang merupakan ciri khas Cagar Alam ini adalah Anggrek
Batik (Vanda hokeriana) dan jenis – jenis anggrek lain serta Nephenthes
spp. Karena kecilnya luasan kawasan ini maka untuk jenis flora dan fauna sangat
sedikit sekali, ditambah lagi untuk saat ini telah banyak pemukiman,
perladangan dan perkebunan disekitar kawasan ini, sedikit banyak akan
berpengaruh pada potensi flora dan faunanya.
Potensi
Fauna yang dahulu
pernah dijumpai seperti Biawak (Varanus sp), Kancil/Pelanduk (Tragulus
javanicus), Trenggiling (Manis javanica) dan Burung Cucak Rawa (Pycnonotus
zeylanicus) sekarang sangat sulit dijumpai dan mungkin sudah tidak ada lagi. Adapun Habitat dan Tipe Ekosistem pada kawasan ini adalah tipe
vegetasi hutan dataran rendah, dan hutan kerangas.
Permasalahan
pada kawasan ini secara umum hampir tidak ada atau relative aman, hanya saja kondisi
pal batas banyak yang rusak/hilang oleh karena keberadaan pal batas sudah cukup
lama, sehingga diperlukan kegiatan Rekonstruksi Batas secara menyeluruh oleh
BPKH Wilayah III Pontianak dan Pemeliharaan secara fungsional oleh Balai KSDA
Kalimantan Barat, Cq. Seksi Konservasi Wilayah III.
Upaya dan tindak lanjut
yang telah dan akan dilakukan adalah kegiatan penyuluhan ke daerah rawan
kebakaran hutan, kegiatan Patroli pencegahan kebakaran hutan, pembuatan pal
batas sementara dan Patroli Rutin terkait untuk menekan/ meminimalisir
terjadinya tindak pidana kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar