TAMAN WISATA ALAM GUNUNG MELINTANG
Kronologis TWA. Gunung Melintang
ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Barat Tahun 1995 (Zonasi kawasan sebagai Taman Wisata Alam seluas 17.640 ha), SK Menhutbun RI No. 259/Kpts-II/2000 Tanggal 23
Agustus 2000 (Penunjukan sebagai Taman Wisata Alam seluas
17.640 ha),
dilanjutkan dengan Penetapan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor :
107/Menhut-II/2013 tanggal 12 Februari 2013 dengan luas 21.172 Ha.
Letak
Geografis kawasan ini
terletak di antara 01º 38’ 00” – 01º 47’ 00” LU dan 109º 20’ 00” – 109º 37’ 00”
BT. Sedangkan secara administrasi pemerintahan TWA. Gunung Melintang terletak
di Kecamatan Paloh dan sebagian kecil di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten
Sambas. Keadaan
topografi
secara umum adalah agak curam sampai dengan sangat curam berupa pegunungan
dengan kelerengan 15% - 45%, ketinggian tempat antara 25 sampai dengan 340
meter dari permukaan laut (dpl).
Potensi Flora yang dominan oleh
jenis-jenis dari family Dipterocarpaceae dengan kondisi hutan primer di bagian
puncak. Sedangkan pada daerah kaki Gunung Melintang merupakan hutan sekunder
akibat kebakaran, perladangan dan penebangan.
Potensi
Fauna yang pernah dijumpai pada kawasan ini antara lain Kera Ekor Panjang (Macaca
fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina), Lutung (Presbitys sp),
Rusa (Cervus unicolor), Binturung (Arctictis binturong), Babi
Hutan (Sus barbatus), Trenggiling
(Manis javanica), dan Kelempiau (Hylobates sp). Untuk jenis
reptilia seperti Ular Sanca (Phyton morulus), Ular Punai (Trimeresurus
wagleri), Ular Hijau (Ahaetula nasuta). Untuk jenis burung antara
lain Enggang (Bucerotidae),
beberapa jenis pelatuk (Picideae) dan beberpa jenis dari keluarga Meropidae,
Columbideae dan Ardeideae. Adapun Habitat dan Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah tipe vegetasi
hutan rawa gambut, hutan dataran rendah, perbukitan dan vegetasi puncak.
Permasalahan
adalah
bahwa kawasan ini merupakan bekas HPH PT. YAMAKER, Terdapat kebun sawit dalam
kawasan seluas 915 Ha oleh PT.
KALIAU MAS PERKASA II Tahun 2011, tepatnya di Desa Sentaban, Kec. Sajingan
Besar, Kab. Sambas, dimana kasus penyidikannya ditangani oleh pusat dan sampai
saat ini belum tuntas, Terdapat jalan ABRI Masuk Desa (AMD) yang memotong
kawasan TWA. Gunung Melintang tepatnya di Dusun Setinggak, Desa Sebubus, Kec.
Paloh, Kab. Sambas, terdapat pemukiman penduduk yang sudah sejak lama dan jauh
sebelum penunjukan batas tepatnya di Desa Sui. Bening dengan jumlah penduduk
±120 KK berikut tanaman masyarakat yang sudah lama antara lain sahang, karet, durian
dan aktivitas pelebaran jalan di Desa Sungai Bening, Kec. Sajingan Besar, Kab.
Sambas dengan panjang ±6,4 km dan lebar ±12 m.
Upaya
dan Tindak Lanjut yang
telah dan akan dilakukan, terhadap kebun sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa II
yang ada di dalam kawasan sudah di cabut/dipindahkan oleh pemilik, telah dilakukan
penyidikan oleh SPORC bekerjasama dengan Direktorat PPH dalam bentuk penyitaan
Barang Bukti, upaya penggeledahan, namun perkembangan kasusnya sampai saat ini
belum tuntas, kegiatan identifikasi Objek Daya Tarik Wisata Alam, patroli
grouncek hotspot, operasi intelijen, operasi fungsional, operasi SPORC dan
terakhir temuan tindak pidana adalah aktivitas pembukaan/pelebaran jalan yang
ditindak lanjuti melalui operasi fungsional, adapun tindakan yang telah
dilakukan melaporkan kepada Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat melalui surat nomor
S.81/IV-K.21/Kons/SKW-III/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Temuan
Aktivitas Pelebaran Jalan di Dalam Kawasan TWA. Gn. Melintang, dan memberikan
himbauan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sambas melalui surat nomor
S.82/IV-K.21/Kons/SKW-III/2013 tanggal 01 Agustus 2013 perihal Himbauan
Penghentian Aktivitas Pelebaran Jalan di Dalam Kawasan TWA. Gn. Melintang.
0 komentar:
Posting Komentar