Senin, 02 Juni 2014

TAMAN WISATA ALAM GUNUNG MELINTANG

TAMAN WISATA ALAM GUNUNG MELINTANG

 

Kronologis TWA. Gunung Melintang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Barat Tahun 1995 (Zonasi kawasan sebagai Taman Wisata Alam seluas 17.640 ha), SK Menhutbun RI No. 259/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000 (Penunjukan sebagai Taman Wisata Alam seluas 17.640 ha), dilanjutkan dengan Penetapan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 107/Menhut-II/2013 tanggal 12 Februari 2013 dengan luas 21.172 Ha.

Letak Geografis kawasan ini terletak di antara 01º 38’ 00” – 01º 47’ 00” LU dan 109º 20’ 00” – 109º 37’ 00” BT. Sedangkan secara administrasi pemerintahan TWA. Gunung Melintang terletak di Kecamatan Paloh dan sebagian kecil di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Keadaan topografi secara umum adalah agak curam sampai dengan sangat curam berupa pegunungan dengan kelerengan 15% - 45%, ketinggian tempat antara 25 sampai dengan 340 meter dari permukaan laut (dpl).

Potensi Flora yang dominan oleh jenis-jenis dari family Dipterocarpaceae dengan kondisi hutan primer di bagian puncak. Sedangkan pada daerah kaki Gunung Melintang merupakan hutan sekunder akibat kebakaran, perladangan dan penebangan.

Potensi Fauna yang pernah dijumpai pada kawasan ini antara lain Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina), Lutung (Presbitys sp), Rusa (Cervus unicolor), Binturung (Arctictis binturong), Babi Hutan (Sus barbatus),  Trenggiling (Manis javanica), dan Kelempiau (Hylobates sp). Untuk jenis reptilia seperti Ular Sanca (Phyton morulus), Ular Punai (Trimeresurus wagleri), Ular Hijau (Ahaetula nasuta). Untuk jenis burung antara lain  Enggang (Bucerotidae), beberapa jenis pelatuk (Picideae) dan beberpa jenis dari keluarga Meropidae, Columbideae dan Ardeideae. Adapun Habitat dan Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah tipe vegetasi hutan rawa gambut, hutan dataran rendah, perbukitan dan vegetasi puncak.
Permasalahan adalah bahwa kawasan ini merupakan bekas HPH PT. YAMAKER, Terdapat kebun sawit dalam kawasan seluas 915 Ha oleh PT. KALIAU MAS PERKASA II Tahun 2011, tepatnya di Desa Sentaban, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, dimana kasus penyidikannya ditangani oleh pusat dan sampai saat ini belum tuntas, Terdapat jalan ABRI Masuk Desa (AMD) yang memotong kawasan TWA. Gunung Melintang tepatnya di Dusun Setinggak, Desa Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas, terdapat pemukiman penduduk yang sudah sejak lama dan jauh sebelum penunjukan batas tepatnya di Desa Sui. Bening dengan jumlah penduduk ±120 KK berikut tanaman masyarakat yang sudah lama antara lain sahang, karet, durian dan aktivitas pelebaran jalan di Desa Sungai Bening, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan panjang ±6,4 km dan lebar ±12 m.

Upaya dan Tindak Lanjut yang telah dan akan dilakukan, terhadap kebun sawit milik PT. Kaliau Mas Perkasa II yang ada di dalam kawasan sudah di cabut/dipindahkan oleh pemilik, telah dilakukan penyidikan oleh SPORC bekerjasama dengan Direktorat PPH dalam bentuk penyitaan Barang Bukti, upaya penggeledahan, namun perkembangan kasusnya sampai saat ini belum tuntas, kegiatan identifikasi Objek Daya Tarik Wisata Alam, patroli grouncek hotspot, operasi intelijen, operasi fungsional, operasi SPORC dan terakhir temuan tindak pidana adalah aktivitas pembukaan/pelebaran jalan yang ditindak lanjuti melalui operasi fungsional, adapun tindakan yang telah dilakukan melaporkan kepada Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat melalui surat nomor S.81/IV-K.21/Kons/SKW-III/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Temuan Aktivitas Pelebaran Jalan di Dalam Kawasan TWA. Gn. Melintang, dan memberikan himbauan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sambas melalui surat nomor S.82/IV-K.21/Kons/SKW-III/2013 tanggal 01 Agustus 2013 perihal Himbauan Penghentian Aktivitas Pelebaran Jalan di Dalam Kawasan TWA. Gn. Melintang.

 

0 komentar:

Posting Komentar