CAGAR ALAM RAYA PASI
Kronologis Cagar Alam Raya Pasi
ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan K Zelf Beotuur Van Sambas No. 39 Tanggal 20 Januari 1931 (Penunjukan sebagai Hutan Lindung seluas 900 ha), SK Menteri
Pertanian RI No. 326/Kpts-Um/5/1978 Tgl 20 Mei 1978 (Penunjukan sebagai Cagar Alam seluas 3.742
ha), BA Tata Batas
Tanggal 09 Maret 1990 (Tata batas definitif sepanjang 55 Km),
SK Menteri Kehutanan RI
No.
111/Kpts-II/1990 Tanggal 14 April 1990
(Pengukuhan kawasan Cagar Alam
seluas 3.700 ha).
Letak
Geografis
Cagar
Alam Raya Pasi terletak antara 108°59’00" -
109°07’40" Bujur Timur dan 0°48’30" - 0°52’20" Lintang Utara, secara administrasi
pemerintahan masuk di Kota Singkawang dan sebagian di Kabupaten
Bengkayang. Keadaan
topografi pada kawasan ini sedang sampai berat, dengan kelerengan antara 9% -
15% dan 16% - 45%.
Potensi Flora yang specifik di kawasan ini antara lain berbagai jenis
anggrek (Phalaenopsis spp., Coelogyne cominngiilind, Aerides
adoratum lour, Dendrobium crummenatum, Bunga Patma (Rafflesia
tuan-mudae), Bunga Law Belacan (Rhizanthes zippelii) dan berbagai
jenis flora menarik lain.
Potensi Fauna yang sering dijumpai adalah Beruang Madu (Herlactos
malayanus), Landak (Hysterix branchyura), Kukang (Nycticebos
coucang), Binturung (Arctictis binturong), Trenggiling (Manis
javanica), burung Enggang (Anracoceros sumatranus), dll. Suatu hal
yang sangat menarik dari kawasan ini adalah panoramanya yang indah dan air
terjun serta goa.
Adapun Habitat dan Tipe ekosistem
pada kawasan ini adalah tipe hutan dataran rendah, perbukitan dan tipe vegetasi
pegunungan.
Permasalahan
pada
kawasan ini adalah pada umumnya kondisi kawasan relatife masih aman, kendatipun
masih terjadi aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala sedang dengan
mempergunakan alat secara manual dan sebagian peralatan mekanis, adapun
modusnya dikerjakan pada siang dan malam hari serta sebagian masih terdapat
aktifitas Illegal Loging secara parsial.
Upaya
dan tindak lanjut yang
telah dan akan dilakukan adalah kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan,
kegiatan Kader Konservasi, Penyegaran Masyarakat Peduli Api, Pembentukan Forum Peduli Air, kegiatan kemah
konservasi, Penguatan Hukum Adat dalam Rangka Pengamanan Kawasan Konservasi, Pameran
Konservasi melalui moment Hut Kota Singkawang yang ke 12, patroli rutin dengan
hasil telah dilaporkan kepada Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat melalui surat
nomor : S.04/IV-K.21/RHS/SKW-III/2013
tanggal 25 Juli 2013 perihal Hasil Patroli Temuan PETI di Dalam CA. Raya Pasi,
operasi intelijen, operasi fungsional dan operasi SPORC, tim SPORC bekerjasama
dengan Seksi Konservasi Wilayah III telah berhasil menangkap pelaku PETI
sebanyak 1 (satu) orang, dengan inisial “T” dan saat ini terhadap tersangka
Berkas Perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik SPORC kepada Kejaksaan (JPU)
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kegiatan sosialisasi Ikrar
Pemuka Adat untuk Menjaga dan Memelihara Cagar Alam Raya Pasi melalui surat
nomor S.50/IV-K.21/PG/SKW-III/2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal sosialisasi
Ikrar Pemuka Adat untuk Menjaga dan Memelihara Cagar Alam Raya Pasi, Kegiatan
Survey Potensi Tanaman Obat di CA. Raya Pasi dan Sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar