CAGAR ALAM MANDOR
Kronologis Cagar Alam Mandor ditunjuk dan
ditetapkan berdasarkan SK Het Zelfbestuur Van Het Landscap Pontianak No. 8 Tgl 16
Maret 1936, SK De Residen
der Westafdeling Van Borneo Tgl 30 Maret 1936, SK Menteri Pertanian RI No. 757/Kpts/Um/10/1982 Tgl 12
Oktober 1982 Cagar Alam
(Penunjukan kawasan seluas 3.080 ha), BA Tata Batas SK Dirjen Kehutanan Tgl 15-1-1980 (Tata batas definitif sepanjang 29 Km).
Letak
geografis
Cagar
Alam Mandor terletak antara 00°15’ - 00°20’ LU dan 109°18’ - 109°23’ BT dan secara administrasi masuk Kecamatan Mandor
Kabupaten Landak,
Keadaan
topografi di Cagar Alam Mandor umumnya datar dan berupa dataran rendah dan
perbukitan dengan jenis tanah podsolik.
Potensi Flora Vegetasi didominasi oleh beberapa jenis pohon seperti :
Meranti (Shorea spp), Rengas (Gluta renghas), Jelutung (Dyera
costulata) dan Tengkawang (Shorea
stenoptera). Selain jenis yang mendominasi tersebut dalam kawasan ini juga
banyak terdapat jenis mempunyai nilai ekonomis lainnya seperti Merbung/Mabang (Shorea
pachyphylla), Agatis (Agathis bornensis), Kebaca (Melanorrhoa
walicchii), Keladan (Dryobalanops becarii), Ramin (Gonystylus
bancanus) dan beberapa jenis tumbuhan lain, selain jenis pohon pada kawasan ini
juga terdapat 15 jenis anggrek yang antara lain yaitu: Angrek Hitam (Cologyne
pandurata), Angrek Kuping Gajah (Bulbophylum beccarii), Angrek Tebu
(Gramotophyllum grama), Angrek Lilin Kecil (Cleisostom subulatum).
dan beberapa jenis Nephenthes.
Potensi Fauna yang dahulunya pernah dijumpai di CA. Mandor antara lain
Beruang Madu (Herlactos malayanus), Kelempiau (Hylobates agilis),
Kancil (Tragulus Napu dan Tragulus javanicus), Rusa Sambar (Cervus
unicolor), Binturong (Arctictis binturong), dan beberapa jenis
musang (Viverriae) serta Landak (Hysterix branchyura) dan lain
sebagainya. Salah
satu keunikan Habitat dan Tipe ekosistem yang terdapat di kawasan ini adalah hutan rawa gambut,
hutan hujan dataran rendah dan hutan kerangas.
Permasalahan pada kawasan ini adalah
terjadinya penambangan emas oleh masyarakat secara massal 2009 – 2011, kegiatan
peti 2013 masih tetap ada walaupun jumlah pelakunya sudah berkurang dan pola
kerjanya berkelompok antara 3 – 4 orang, dengan TKP lebih terkonsentrasi di
sekitar pal batas Nomor B. 12, B. 46, B. 70, dusun Kopiang dan sekitarnya.
Upaya
dan tindak lanjut
yang telah dan akan dilakukan adalah operasi Pengamanan Fungsional, Operasi Penertiban
dari Polda Kalbar, Koordinasi dengan aparat terkait, koordinasi melalui surat
kepada Bupati Landak dan Kapolres landak melalui surat nomor :
S.62/IV-K.21/Kons/SKW-III/2013 tanggal 25 Juni 2013 Perihal Mohon Bantuan dan
Dukungan Penertiban, peningkatan frekwensi patroli rutin dengan metode pendekatan
persuasife education, kegiatan Evaluasi fungsi Regular Kawasan Cagar Alam
Mandor dengan melibatkan Akademisi dari Universitas Tanjung Pura, terutama
untuk memotret perkembangan dari sisi aspek Sosial, Ekonomi dan Budaya serta
aspek Ekologi Masyarakat sekitar CA. Mandor.
(y)
BalasHapus